KETIDAKHADIRAN

  1. Setiap Pegawai dapat mengajukan permohonan ketidakhadiran (seperti cuti) melalui SIM SDM. Selanjutnya informasi ketidakhadiran akan ditampilkan pada POS HADIR
  2. Permohonan ketidakhadiran harus disetujui terlebih dulu oleh Atasan Langsung Pegawai tersebut, supaya Pegawai diakui secara sah tidak hadir. 
  3. Pegawai yang sudah disetujui ketidakhadirannya oleh Atasan Langsungnya, tidak dapat melakukan presensi masuk maupun pulang.
  4. Prosedur pengajuan cuti tetap berpedoman kepada Peraturan SDM yang selama ini masih berlaku.