PENUGASAN

  1. Penugasan artinya Pegawai ditugaskan oleh Atasan Langsung ke suatu kantor atau lokasi yang bukan tempat Pegawai tersebut bekerja.
  2. Pegawai yang ditugaskan harus ditambahkan datanya terlebih dulu dari menu Penugasan oleh Atasan Langsungnya melalui aplikasi POS HADIR.
  3. Pegawai yang sedang dalam masa Penugasan dapat melakukan presensi masuk dan pulang di lokasi Pegawai tersebut sedang ditugaskan.
  4. Pegawai yang ditugaskan tidak harus berada di kantor asalnya untuk melakukan presensi masuk maupun pulang. 
  5. Pegawai dapat melakukan presensi melalui HP atau komputer atau laptop di tempat Pegawai tersebut ditugaskan.